MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (2/12) kembali melaksanakan evaluasi terkait pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Timur, baik untuk 38 Kabupaten/Kota maupun OPD pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Perekonomian Pemprov, evaluasi kali ini ditujukan untuk mengambil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, OPD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait pembagian pagu DBHCHT yang paling berkeadilan dan win win solution.
Pertimbangan evaluasi diambil dengan beberapa variabel antara lain kenaikan tarif cukai di tahun 2020, status daerah terkait penghasil/non penghasil cukai/tembakau, kinerja daerah serta ketertiban pelaporan. Dari hasil evaluasi, pagu DBHCHT Kota Madiun tahun 2020 naik sekitar 3,2 Milyar dibandingkan tahun 2019. Menurut Etty Juliastuti, kasubag perekonomian, tindaklanjut kenaikan tersebut serta OPD yang menggunakan akan dikoordinasikan dengan pimpinan beserta timkor DBHCHT Kota Madiun.
Selain evaluasi yang dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan pagu DBHCHT tahun 2020 yang akan dipergunakan sebagai dasar penerbitan Peraturan Gubernur tentang Pagu Alokasi tahun 2020, OPD dan Daerah juga mendapatkan evaluasi teknis terkait pelaksanaan pelaporan menggunakan EDBHCHT. Daerah dan OPD pengguna DBHCHT diminta masukan terkait pelaksanaan dan pelaporan serta rencana pengembangan aplikasi EDBHCHT di tahun mendatang. (be)