Dalam rangka implementasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah khususnya pada Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesra Kota Madiun, berikut pelaksanaan Perjanjian Kinerja oleh Kepala OPD maupun stafnya sebagai berikut:
a) Kepala Bagian
b) Subag Perekonomian
c) Subag Kesejahteraan Rakyat
d) Subag Pembinaan BUMD