Perjanjian Kinerja

Dalam rangka implementasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah khususnya pada Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesra Kota Madiun, berikut pelaksanaan Perjanjian Kinerja oleh Kepala OPD maupun stafnya sebagai berikut:

a) Kepala Bagian

b) Subag Perekonomian

c) Subag Kesejahteraan Rakyat

d) Subag Pembinaan BUMD