MADIUN – Setelah menunggu beberapa waktu, rekonsiliasi DBHCHT Kota Madiun akhirnya terlaksana bersama Dirjen Perimbangan Keuangan dan Provinsi Jawa Timur. Tak bisa dipungkiri, pelaksanaan rekonsiliasi tahun ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi meeting kemarin (10/6).

Dari total anggaran tahun 2019 sekitar Rp. 19 Milyar, silpa yang belum dianggarkan sekitar Rp. 5,9 milyar. Dengan serapan yang hanya 67,5% silpa tersebut menjadi sebuah kepastian. Silpa tersebut wajib dianggarkan kembali pada perubahan anggaran 2020 atau anggaran 2021 jika Pemerintah Kota Madiun tidak ingin terkena sanksi sebagaimana pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.07/2020.

By admin